Pengadilan PN SURABAYA Perdata Waris Register : 18-02-2022 — Putus : 07-03-2022 — Upload : 08-11-2023 Putusan PN SURABAYA Nomor 183/Pdt.G/2022/PN Sby
1. Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
pemohon ajukan penetapan ahli waris melalui Pengadilan NegeriSurabaya, sehingga terbitlah penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri Surabayatanggal 23 Mel 1994 Nomor: 728/ PDT.P/1994/PN.SBY ;Bahwa didalam penetapan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 23 Mei 1994 Nomor 728/PDT.P/1994/PN.SBY. nama ibu angkat Pemohon sebenarnya adalah Haji KARSI
Warisan merupakan suatu bentuk hak maupun kewajiban yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris. Banyak kasus di mana, pembagian warisan sangat dinantikan bahkan menjadi objek sengketa di Pengadilan, namun tidak jarang ada ahli waris yang enggan untuk menerima warisan yang diwariskan kepadanya. Seseorang dapat menerima dan menolak warisan
Surat permohonan penetapan ahli waris perlu dibuat karena saat seseorang meninggal dunia, ada beberapa orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal tersebut. Dalam hal ini, pengadilan memegang peranan penting untuk menetapkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan menerima harta warisan.
Untuk mengurus Penetapan Waris di pengadilan, maka pihak yang mengajukan adalah para ahli waris dengan melampirkan bukti-bukti yang dibutuhkan pengadilan. Dalam pengajukan permohonan penetapan waris ini tidak ada lawan, karena sifatnya permohonan (voluntair).
Pertanyaan Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris di pengadilan negeri? Berapa lama prosesnya dan berapa biayanya? Untuk menghemat biaya, saya ingin mengurus sendiri, langkah-langkah apa saja yang harus saya lakukan di pengadilan negeri?
fx3i74. qd0ziay9sj.pages.dev/294qd0ziay9sj.pages.dev/249qd0ziay9sj.pages.dev/27qd0ziay9sj.pages.dev/241qd0ziay9sj.pages.dev/141qd0ziay9sj.pages.dev/380qd0ziay9sj.pages.dev/185qd0ziay9sj.pages.dev/389qd0ziay9sj.pages.dev/350
putusan penetapan ahli waris pengadilan negeri