TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan penyidikan kliennya tidak sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).Dia juga menganggap penyidikan itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. "Proses penyidikannya ini menurut kami banyak hal-hal yang dilanggar, banyak proses yang menurut KUHAP harus dijalani itu ditabrak, dilewati saja
Husain (anak kandung); Bahwa permohonan penetapan ahli waris dan perwalian anak oleh Pemohon hanyauntuk ditetapkan sebagai ahli waris dari Almarhum Nasir Husain dan sebagai wali dariketiga anaknya;.Menimbang, bahwa apabila faktafakta tersebut dihubungkan dengan ketentuanPasal 171 huruf (b) dan (c), Pasal 174, serta Pasal 185 Kompilasi Hukum
1. Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. NBN2.